Jakarta
(12/3/2014)- Di era teknologi informasi yang semakin canggih, tayangan
video porno mudah sekali diakses secara online oleh siapapun, termasuk
oleh anak-anak. Bebas dan mudahnya mengakses video porno online dapat
mempengaruhi perilaku seks menyimpang bagi anak-anak. Padahal anak-anak
merupakan generasi muda penerus bangsa ke depan. Apa jadinya apabila
anak-anak tersebut diracuni dengan penayangan video porno oleh pihak
yang tidak bertanggungjawab. Oleh karena itu, orang tua harus membimbing
dan mengawasi kegiatan anak-anak dalam memanfaatkan teknologi
informasi, agar tidak salah arah dan dimanfaatkan pihak lain.
Maraknya pemberitaan di media massa
akhir-akhir ini tentang video porno online yang mengeksploitasi
anak-anak sebagai obyeknya, sungguh sangat memprihatinkan. Kasus
tersebut telah membuat kegelisahan di kalangan para pendidik, orang tua
dan juga pemerintah, karena kasus penjualan video porno anak-anak sudah
mencerminkan demoralisasi bangsa. Berkaca pada kasus tersebut, bahwa
anak-anak diusia labil ternyata, tidak hanya bertindak sebagai subjek
dalam mengakses video porno tetapi juga sebagai objek yang dieksploitasi
untuk meraup keuntungan pribadi pihak lain.
Diharapkan para orang tua, guru,
pendidik, tokoh agama dan pemerintah dapat mengintropeksi diri sebagai
bentuk tanggungjawab bersama memperbaiki perilaku anak-anak tersebut,
agar tidak terjerumus pada perilaku nista dan tidak semestinya dilakukan
anak-anak.
Perlu di ketahui bahwa gunung es kasus
video porno anak mereferensi pada hasil temuan Tim Cyber Crime
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri beberapa waktu yang
lalu. Tim berhasil mengungkap pengelola situs internet memuat ratusan
ribu video porno yang sebagian besar diperankan oleh anak berusia SMP
dan SMA. Adapun situs video porno anak yang terungkap adalah
nu****.com, bo*******.com dan sa*****.co***.com. Perdagangan video porno
ditaksir mencapai 14 ribu video. Bahkan dari ribuan video yang
ditemukan sekitar 100 film diperankan oleh siswi SMP yang masih berusia
sekitar 10-12 tahun atau baru lepas dari 10 tahun. Video tersebut memang
sengaja dibuat dengan menggunakan camera candid (tersembunyi) yang
dilakukan dalam keadaan tidak sadar. Diperparah lagi dengan lokasi
pembuatan video tidak bermoral itu dilakukan disekolah.
Modus jaringan penyedia video porno adalah mengelabui petugas keamanan yang sering melakukan patroli di dunia maya, salah satunya dengan menyamarkan alamat situs atau menggunakan nama situsnya/merubah keyword tidak berbau pornografi. Menurut catatan Tim Cyber Crime, setiap menitnya ada sekitar 28 ribu situs dan konten berbau pornografi bermunculan di dunia maya. Konten tersebut berasal dari dalam dengan porsi 5% dan paling banyak dari luar negeri sekitar 95%. Konsumen video porno online berawal dari keinginan melihat situs porno, kemudian mencoba untuk lebih serius lagi dengan berselancar dan men-download situs porno dan selebihnya akan menjadi ketagihan, selanjutnya terlibat dalam transaksi jual beli video. Dari sinilah industri situs porno terus berkembang.
Data lain yang lebih mencengangkan adalah pengelola situs video porno berhasil meraup keuntungan sekitar 2 juta rupiah dari setiap pengedarannya. Bisnis hitam ini sangat menggiurkan karena setiap calon member yang ingin men-download video porno cukup membayar dengan melakukan transfer paling kecil Rp 30 ribu rupiah untuk dapat men-download sekitar 100 video, sedangkan untuk transfer sebesar Rp 800 ribu dapat mendownload sepuasnya dan menjadi member ultimate atau tidak terbatas.
Berdasarkan investigasi dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), ditemukan jaringan bisnis ini telah menyebar ke berbagai daerah seperti Makassar, Medan, dan Bandung. Kota-kota tersebut kerap dijadikan dan dianggap sebagai sasaran empuk peredaran video porno, karena perkembangan remaja di kota besar tersebut dan sudah tersentuh dengan teknologi internet.
Menurut pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, transaksi dan melakukan download video porno dimasukkan dalam kategori penyebarluasan video pornografi dan bisa dikenakan sanksi ancaman pidana, dengan sanksi hukuman paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 6 miliar. Menurut Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 52 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan sanksi hukuman maksimal 8 tahun atau denda paling banyak 1 miliar. Selain itu, pelaku juga terancam dikenakan pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 28/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang mengingat penggunaan transaksi pengelola situs pornografi anak di bawah umur telah mencapai angka transaksi ratusan juta rupiah.
Mencermati informasi diatas, dihimbau kepada para orang tua, guru, para pendidik, agar menjaga anak-anaknya dari perilaku menyimpang dengan terus mendampingi anak, dan mengajarkan pendidikan seks pada usia dini, agar anak tidak terjerumus dalam pergaulan bebas yang dapat merusak masa depannya. Apabila masyarakat terdapat aduan atau menemukan situs porno agar segera melaporkan ke pihak berwenang, yaitu Kementerian Komunikasi dan Informasi, ke alamat email aduankonten@mail.kominfo.go.id. (*)
Modus jaringan penyedia video porno adalah mengelabui petugas keamanan yang sering melakukan patroli di dunia maya, salah satunya dengan menyamarkan alamat situs atau menggunakan nama situsnya/merubah keyword tidak berbau pornografi. Menurut catatan Tim Cyber Crime, setiap menitnya ada sekitar 28 ribu situs dan konten berbau pornografi bermunculan di dunia maya. Konten tersebut berasal dari dalam dengan porsi 5% dan paling banyak dari luar negeri sekitar 95%. Konsumen video porno online berawal dari keinginan melihat situs porno, kemudian mencoba untuk lebih serius lagi dengan berselancar dan men-download situs porno dan selebihnya akan menjadi ketagihan, selanjutnya terlibat dalam transaksi jual beli video. Dari sinilah industri situs porno terus berkembang.
Data lain yang lebih mencengangkan adalah pengelola situs video porno berhasil meraup keuntungan sekitar 2 juta rupiah dari setiap pengedarannya. Bisnis hitam ini sangat menggiurkan karena setiap calon member yang ingin men-download video porno cukup membayar dengan melakukan transfer paling kecil Rp 30 ribu rupiah untuk dapat men-download sekitar 100 video, sedangkan untuk transfer sebesar Rp 800 ribu dapat mendownload sepuasnya dan menjadi member ultimate atau tidak terbatas.
Berdasarkan investigasi dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), ditemukan jaringan bisnis ini telah menyebar ke berbagai daerah seperti Makassar, Medan, dan Bandung. Kota-kota tersebut kerap dijadikan dan dianggap sebagai sasaran empuk peredaran video porno, karena perkembangan remaja di kota besar tersebut dan sudah tersentuh dengan teknologi internet.
Menurut pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, transaksi dan melakukan download video porno dimasukkan dalam kategori penyebarluasan video pornografi dan bisa dikenakan sanksi ancaman pidana, dengan sanksi hukuman paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 6 miliar. Menurut Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 52 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan sanksi hukuman maksimal 8 tahun atau denda paling banyak 1 miliar. Selain itu, pelaku juga terancam dikenakan pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 28/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang mengingat penggunaan transaksi pengelola situs pornografi anak di bawah umur telah mencapai angka transaksi ratusan juta rupiah.
Mencermati informasi diatas, dihimbau kepada para orang tua, guru, para pendidik, agar menjaga anak-anaknya dari perilaku menyimpang dengan terus mendampingi anak, dan mengajarkan pendidikan seks pada usia dini, agar anak tidak terjerumus dalam pergaulan bebas yang dapat merusak masa depannya. Apabila masyarakat terdapat aduan atau menemukan situs porno agar segera melaporkan ke pihak berwenang, yaitu Kementerian Komunikasi dan Informasi, ke alamat email aduankonten@mail.kominfo.go.id. (*)
0 comments:
Post a Comment